PENYERAHAN SURAT KEBERADAAN PARTAI POLITIK

berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, dan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. maka sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 dimaksud, setiap Partai Politik melaporkan keberadaannya di wilayah setempat agar nantinya bisa diakui keberadaannya sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti pemilu. penyerahan Surat Keterangan Keberadaan untuk Partai Ummat diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Kab. HSS (bpk Rudi Agus Firmansyah, S.Sos) kepada Ketua Partai Politik Ummat (bpk Sumaji)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *