Observasi Lapangan merupakan salah satu syarat pendukung kelengkapan berkas pendaftaran ormas untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Observasi Lapangan dilaksanakan oleh Petugas unit layanan administrasi atau petugas yang lain ditunjuk/ditugaskan oleh pemerintah guna memperoleh data akurat tentang keberadaan tempat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ormas. hasil dari observasi lapangan oleh petugas dituangkan dalam lembar data lapangan dan dijadikan salah satu bukti keabsahan kantor atau sekretariat Ormas/LSM selain dari bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola pihak lain