sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. didalam PP Nomor 58 Tahun 2016 pada Pasal 3 disebutkan bahwa Ormas dapat berbentuk Badan Hukum atau Tidak Berbadan Hukum, Ormas Berbadan Hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan (Pasal 3 ayat (2)), Ormas Tidak Berbadan Hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang (Pasal 4 ayat (1)). ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia (pasal 5 ayat (1)). dalam hal ormas telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan SKT (Pasal 5 ayat (3). Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya didaerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan didaerah (Pasal 9)
sedangkan ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (Pasal 5, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan). Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 6, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017) setelah melalui proses dan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 57 Tahun 2017 tersebut. pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan oleh pengurus ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya (pasal 8, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017) yang mana proses pendaftaran ormas melalui aplikasi “SIOMAS” yang pengelolaannya langsung oleh Kemendagri. sebelum pendaftaran (input data) melalui SIORMAS, terlebih dahulu kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh petugas unit layanan adminstrasi atau petugas lainnya yang ditugaskan pada Badan Kesbangpol setempat.