Tugas dan Fungsi Badan Kesbangpol
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pasal 2
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politikmempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidangkesatuan bangsa dan politikserta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politikmempunyai fungsi sebagai berikut:
- penetapan rencana strategis, program, dan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- pembinaan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- pengawasan dan pengendalian kebijakan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakanpelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- menetapkan rencana strategis, program, dan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- merumuskan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan pembinaan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakanpengawasan dan pengendalian kebijakan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kebijakanpelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Melaksanakan Sosialisasi, Seleksi, Monitoring Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Duta Pancasila tingkat Kabupaten dan Monitoring Penyelenggaraan Pengibar Bendera Pusaka
- melaksanakan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pengkoordinasian dan konsolidasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pengkoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja program dan kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pengkoordinasian dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pengkoordinasian pelayanan perbendaharaan dan administrasi keuangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pengkoordinasian dan pemberian dukungan administrasi dan pelayanan umum di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pengkoordinasian pengelolaan persediaan dan barang milik daerah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
- koordinasi penyusunan laporan kinerja, penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan inovasi daerah;
- koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- melaksanakan koordinasi dan konsolidasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja program dan kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan koordinasi pelayanan perbendaharaan dan administrasi keuangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi dan pelayanan umum di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakanpembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan persediaan dan barang milik daerah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakanpembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi;
- melaksanakankoordinasi penyusunan laporan kinerja, penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan inovasi daerah;
- melaksanakankoordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 4
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan, perjalanan dinas dan kehumasan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan, dan kebersihan lingkungan kantor;
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;
- menyiapkan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi Daftar Urut Kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian, dan rekapitulasi absensi;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan pegawai lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai usulan masing-masing Bidang;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan, dan pemindahtanganan barang;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
- menyiapkan bahan, telaahan, dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.
Pasal 5
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program, rencana kerja, rencana anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, serta laporan keuangan.
- Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana program dan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melaksanakan pengumpulan bahan dari masing-masing bidang sebagai bahan penyusunan rencana program dan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka panjang;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan kinerja;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data yang berhubungan dengan bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, baik laporan rutin maupun laporan insidentil;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, akutansi, dan verifikasi keuangan;
- melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar:
- melaksanakan urusan gaji pegawai;
- menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan dan pengelolaan dokumen keuangan;
- menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan;
- penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.
Bagian Ketiga
Bidang Kesatuan Bangsa
Pasal 6
(1) Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknisdanmelaksanakan koordinasifasilitasi pembinaan,evaluasi penyelenggaraan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik, sosialisasi, seleksi, monitoring pembentukan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) duta Pancasila tingkat Kabupaten dan monitoring penyelenggaraan pengibar bendera pusaka.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kesatuan Bangsamempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- pelaksanakan sosialisasi, seleksi, monitoring pembentukan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) duta Pancasila tingkat kabupaten dan monitoring penyelenggaraan pengibar bendera pusaka; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- menyusun program kerja, rencana kegiatan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- merumuskan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanakan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanakan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- menyiapkan bahan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama, dan penghayat kepercayaan;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama, dan penghayat kepercayaan;
- menyiapkan bahan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhinneka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten/kota;
- melaksanakan sosialisasi, seleksi, monitoring pembentukan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) duta Pancasila tingkat kabupaten dan monitoring penyelenggaraan pengibar bendera pusaka; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas.
Bagian Keempat
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 7
(1) Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan kebijakan mediasi dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatanmempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis pembinaan hubungan dengan dan antar lembaga politik dan antar organisasi kemasyarakatan/lembaga masyarakat;
- penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- fasilitasi pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- pengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan teknis pembinaan hubungan dengan dan antar lembaga politik dan antar organisasi kemasyarakatan/lembaga masyarakat;
- menyusun program kerja, rencana kegiatan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- melaksanakanfasilitasi pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- melaksanakanpengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pemberdayaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik;
- memfasilitasi dan melakukan pendampingan pembentukan lembaga di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan kemampuan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik;
- melaksanakan evaluasi perkembangan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik;
- melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik;
- melaksanakan pembinaan pengelolaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing;
- memfasilitasi dan melakukan pendampingan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing;
- mengkoordinasikan pembangunan dan pemanfaatan prasarana di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing;
- melaksanakan evaluasi perkembangan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing;
- melaksanakanevaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah kabupaten; dan
- melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas.
Bagian Keenam
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 8
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politiksesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Pasal 9
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
- Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku