SILATURRAHMI KEPALA BNN KAB. HSS BESERTA STAF
Senin, 31 Mei 2021 Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Hulu Sungai Selatan (bpk Roni Rusnadi, SH., M.IP) mendapat Kunjungan sekaligus Silaturrahmi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru ibu Agus Winarti, S.KM., M.PH. beserta Staf BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dalam kunjungan/pertemuan tersebut, dibicarakan tentang sinergitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN) melalui penetapan dan pembentukan kelompok kerja (pokja) Desa/Kelurahan Bersinar
kepala BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang baru sekaligus memperkenalkan diri dan meminta dukungan juga kerjasamanya kepada kepala Badan Kesbangpol Kab. Hulu Sungai Selatan
- Published in Uncategorized
PROSES PENDAFTARAN SKT
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. didalam PP Nomor 58 Tahun 2016 pada Pasal 3 disebutkan bahwa Ormas dapat berbentuk Badan Hukum atau Tidak Berbadan Hukum, Ormas Berbadan Hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan (Pasal 3 ayat (2)), Ormas Tidak Berbadan Hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang (Pasal 4 ayat (1)). ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia (pasal 5 ayat (1)). dalam hal ormas telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan SKT (Pasal 5 ayat (3). Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya didaerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan didaerah (Pasal 9)
sedangkan ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (Pasal 5, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan). Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 6, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017) setelah melalui proses dan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 57 Tahun 2017 tersebut. pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan oleh pengurus ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya (pasal 8, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017) yang mana proses pendaftaran ormas melalui aplikasi “SIOMAS” yang pengelolaannya langsung oleh Kemendagri. sebelum pendaftaran (input data) melalui SIORMAS, terlebih dahulu kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh petugas unit layanan adminstrasi atau petugas lainnya yang ditugaskan pada Badan Kesbangpol setempat.
- Published in Uncategorized
PELAKSANAAN OBSERVASI LAPANGAN TERHADAP ORMAS
Observasi Lapangan merupakan salah satu syarat pendukung kelengkapan berkas pendaftaran ormas untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Observasi Lapangan dilaksanakan oleh Petugas unit layanan administrasi atau petugas yang lain ditunjuk/ditugaskan oleh pemerintah guna memperoleh data akurat tentang keberadaan tempat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ormas. hasil dari observasi lapangan oleh petugas dituangkan dalam lembar data lapangan dan dijadikan salah satu bukti keabsahan kantor atau sekretariat Ormas/LSM selain dari bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola pihak lain
- Published in Uncategorized
Rapat Koordinasi Bantuan Hibah untuk Partai Politik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Bantuan Hibah untuk Partai Politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan periode 2019-2024.
Rapat ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Mei 2021 bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kab. HSS. Rakoor dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol serta dihadiri oleh 9 (sembilan) perwakilan Partai Politik yang saat ini duduk di DPRD Kab. HSS.
- Published in Uncategorized
- 1
- 2